Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polsek Putri Hijau Amankan 1 Ton Solar
Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan 1 ton lebih solar subsidi --
PUTRI HIJAU RU.ID - Patroli yang dilaksanakan Polsek Putri Hijau dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, bersama jajaran Satreskrim di wilayah hukumnya pada Rabu (14/9) sekira pukul 23.00 WIB malam tadi, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) BBM Solar subsidi sebanyak 38 jerigen dengan ukuran jerigen 35 liter dengan total lebih dari 1 ton dan BBM subsidi jenis Pertalite ukuran 35 liter sebanyak 2 jerigen yang diduga akan disalahgunakan oleh pemiliknya.
Disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dipimpinnya bersama jajaran Satreskrim di wilayah Desa Cipta Mulya, Kecamatan Putri Hijau.
Disela kegiatan patroli, Kapolsek melihat ada aktivitas yang mencurigakan dilakukan sejumlah warga di halaman rumahnya.
BACA JUGA:Toko Emas Sakura, Diduga Gelapkan Uang Konsumen Hingga Ratusan Juta
"Setelah berhenti di salah satu rumah warga yang kita curigai itu. Disana kita temukan adanya aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen oleh beberapa orang. Setelah kita telusuri lebih dalam. Ternyata di dalam rumah warga ini, kami temukan 38 jerigen ukuran 35 liter berisi Solar subsidi dan 2 jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite," ungkapnya.
1 (satu) ton lebih solar subsidi yang diamankan Polsek Putri Hijau--
Menurut Kapolsek, 38 jerigen BBM jenis Solar subsidi berikut beberapa jenis BBM lainnya yang ada di TKP, akan diperjualbelikan oleh pemiliknya kepada beberapa pelanggannya.
"Kebetulan pada saat kita datangi yang bersangkutan sedang melayani sejumlah orang yang ingin membeli BBM jenis Solar subsidi tersebut. Dan saat itu baru ada dua jerigen yang sudah terisi namun belum sempat dibawa ke mobil pembelinya," terangnya.
BBM jenis subsidi ini, menurut Kapolsek, didapatkan oleh pemiliknya dari beberapa SPBU yang berada di wilayah Silaut, Sumatera Barat. Modusnya, BBM subsidi yang berhasil dibeli dari SPBU di wilayah Silaut itu ditampung oleh pemiliknya dan dijual kembali.
"Dua orang terduga sebagai pemilik BBM subsidi, ini masing-masing berinisial BS, 46 tahun warga Desa Cipta Mulya, Kecamatan Putri Hijau dan PA, 51 tahun warga Desa Air Rami, Kabupaten Mukomuko turut kita amankan," bebernya.
Selanjutnya masih Kapolsek, seluruh BB dan dua orang terduga pemilik dari BBM subsidi yang berhasil diamankan, itu akan dibawa dan dilimpahkan ke Mapolres BU guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Perbuatan pelaku mengarah kepada tindak penyalahgunaan BBM subsidi yang sudah diatur dalam UU Migas. Dan hari ini juga BB beserta dua orang terduga pelaku sebagai pemilik BBM subsidi, kita limpahkan ke Polres Bengkulu Utara," tandasnya.
Lebih jauh, Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus konsisten melakukan pengawasan dan tidak akan segan menindak tegas setiap kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di wilayah hukumnya. Sehingga, Kapolsek mewanti-wanti kepada seluruh oknum yang masih berniat dan melakukan upaya penyalahgunaan BBM subsidi dari pemerintah agar segera menghentikan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: