FKKD Ulok Kupai Desak Pemerintah Tangani Kerusakan Jembatan Pagardin

FKKD Ulok Kupai Desak Pemerintah Tangani Kerusakan Jembatan Pagardin

Jembatan gantung di Desa Pagardin, Bengkulu Utara nyaris putus setelah tebing penahannya longsor ditambah tertimpa pohon durian--

ULOK KUPAI RU.ID - Desakan turut disampaikan oleh Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Ulok Kupai ke Pemprov Bengkulu untuk segera menangani kerusakan akses jembatan gantung di Desa Pagardin

Ketua FKKD Ulok Kupai, M Japri, menilai, keberadaan akses jembatan di Desa Pagardin memiliki peran strategis dalam mendorong aktivitas masyarakat umum antar desa dan kecamatan. Sehingga sudah selayaknya jembatan gantung di Desa Pagardin ditingkatkan menjadi bangunan jembatan permanen. Dengan demikian kata Japri, pemerintah tidak bisa menanggap sepele atau sebelah mata fungsi dan keberadaan akses jembatan di Desa Pagardin.

Ini lantaran, jika akses jembatan gantung di Desa Pagardin terputus. Maka, tidak hanya masyarakat di Desa Pagardin saja yang mengalami kesulitan. Namun kepentingan masyarakat umum antar desa juga akan terdampak. Mengingat akses jembatan di Desa Pagardin merupakan akses paling cepat dan efisien bagi masyarakat dalam menjangkau seluruh aktivitasnya. Baik itu aktifitas dalam kepentingan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pelayanan umum dan lain sebagainya. 

"Kami dari jajaran FKKD mendesak Pemprov Bengkulu untuk segera menangani kerusakan jembatan gantung di Desa Pagardin dengan meningkatkan bangunan jembatan menjadi permanen. Karena akses jembatan ini sangat penting bagi masyarakat di Desa Pagardin dan masyarakat secara umum di Kecamatan Ulok Kupai," desaknya.

BACA JUGA:SD Lebong Tandai Butuh Peningkatan Fasilitas

BACA JUGA:Polsek Giri Mulya Amankan 2 Pencuri

Lebih jauh Japri, turut mendukung langkah konkret yang dilakukan oleh Pemdes Pagardin yang belum lama ini. Telah menindaklanjuti kerusakan akses jembatan di desanya itu dengan cara menyampaikan proposal permohonan pembangunan kepada dinas terkait. 

Japri berharap, proposal permohonan pembangunan jembatan yang sudah disampaikan oleh desa itu bisa direspon serta ditindaklanjuti.

"Pemerintah harus menindaklanjuti permohonan yang telah disampaikan oleh desa secepatnya. Karena kerusakan jembatan di Desa Pagardin sudah parah," desaknya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: