Diduga Palsukan Dokumen Pilkades, Kuasa Hukum Lapor Polisi
Penggugat saat melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Bengkulu Utara--
ARGA MAKMUR RU.ID - Buntut dari sidang mediasi perkara Pilkades di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau, Rabu (25/8) kemarin adanya dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan tergugat dalam persidangan tersebut. Yang meliputi legalitas PPKD desa yang dibentuk oleh BPD, karena tidak sesuai dengan bukti yang didapatkan pada Juli 2022 lalu.
Atas temuan tersebut, kuasa hukum penggugat merasa sangat dirugikan, karena dikhawatirkan bisa mempengaruhi materil gugatan dan berakibat fatal atas gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan. Maka dari itu pihak tergugat langsung melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan tersebut, ke Polres BU dan langsung dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan dari Polres BU.
"Usai sidang kita langsung melapor dan harapannya segera bisa ditindaklanjuti," jelas Eka Septo, SH, MH, CMe selaku kuasa hukum, didampingi Marli Sujepi, SH.CIL dan Ahmad Mukhlas. A, SSy.MH.
Atas laporan yang telah dibuat tersebut, pihaknya berharap penyidik Polres BU bisa menindak dugaan pidana pemalsuan dokumen dan tandatangan. Ini lantaran menurut Eka, merugikan banyak pihak.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Bisa Periksa Pungutan di Sekolah
Bahkan berdasarkan keterangan dari pihak Penyidik, dalam minggu depan akan segera melakukan tindak lanjut penyidikan dengan pemanggilan terlapor, karena mengingat ini sudah masuk dalam unsur pidana.
"Harapan kami secepatnya pihak penyidik bisa segera bertindak dan serius dalam menangani laporan kami tersebut," tandas Eka. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: