Polisi Pastikan Bisa Periksa Pungutan di Sekolah

Polisi Pastikan Bisa Periksa Pungutan di Sekolah

--

ARGA MAKMUR RU.ID - Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM melalui Kabag Ops, AKP Jery Nainggolan, S.IK memastikan kepolisian dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Hal ini menjawab kesan keraguan yang dilontarkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah I Bengkulu Utara, Nirwan Sukandri, M.Pd, ketika ditanya soal Polsek Putri Hijau yang ingin memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan terkait pungutan di SMAN 7 Bengkulu Utara.

Menurut Jerry, hal ini dilakukan seiring dengan adanya pengaduan atau laporan yang masuk ke kepolisian, baik Polres maupun Polsek setempat.

"Kepolisian bisa melakukan pemeriksaan tindakan pungli di sekolah," jelasnya. 

BACA JUGA:Cabdin Sebut Pungutan SMAN 07 BU Sesuai SE, Polisi Harus Bawa Surat untuk Periksa

Terkait dugaan pungli di salah satu SMAN di Bengkulu Utara, dirinya belum menerima laporan dan jika memang ada laporan yang masuk, harus benar-benar dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Guna memastikan ada tidaknya unsur pungli dalam kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan komite tersebut.

"Pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam dan jika memang ditemukan unsur-unsur pungli, maka akan ditindaklanjuti," demikian Kabag Ops. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: