Ketua Komite SMAN 07 Bengkulu Utara Klaim Dana dari Wali Murid adalah Sumbangan
--
Sayangnya, jika pernyataannya semula nominal yang tertera di assesment itu menjadi patokan Komite. Tapi setelah diulang kembali dengan pertanyaan yang sama. Paryanto, justru beralibi, semua itu nanti akan direkap untuk mengetahui kemampuan sumbangan dari wali murid.
Bahkan Paryanto menyebut, angka-angka yang muncul dalam assesment ini nilainya jauh lebih turun dibanding sebelumnya.
BACA JUGA:Modus Telepon dapat Doorprize, Toko Mandiri Jaya Resahkan Emak-Emak Padang Jaya
BACA JUGA:Tiru Akun FB Pengacara, Penipu Gasak Puluhan Juta
"Intinya assesment itu bukan angka yang wajib dibayar. Bukan patokan, tapi ikrar. Supaya nanti setelah direkap, akan ada rapat komite. Di dalam rapat nanti saya akan sampaikan kemampuan wali murid yang akan menyumbang. Dan kira-kira uang sumbangan ini untuk apa saja? Dari rapat wali murid itu nanti kan juga akan disepakati bagaimana pertanggungjawabannya. Karena ini uang sumbangan. Bukan uang sekolah. Mau ada sumbangan atau tidak. Sekolah harus tetap berjalan. Kemudian sumbangan ini hanya untuk meningkatkan mutu sesuai selera wali murid," ungkapnya.
Sementara, penggunaan dana Komite itu sendiri, Paryanto belum dapat menjelaskan secara rinci. Menurutnya, ini karena komite merasa belum melakukan rapat dengan wali murid. Sehingga penggunaan dana Komite ini akan tanyakan terlebih dahulu ke wali murid.
Kata dia, dana komite ini akan digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Bukan untuk mendukung standar minimal. Karena kalau untuk mendukung standar minimal sekolah, tentunya harus menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN yakni ada dana BOS dan sumber dana lainnya yang bersumber dari pemerintah.
Selanjutnya uang yang berasal dari wali murid itu nantinya dipastikan Paryanto, akan masuk ke dalam rekening Komite. Sedangkan ketika disinggung lebih jauh terkait pertanggungjawaban anggaran yang akan dikelola oleh Komite, Paryanto mengaku masih akan mempelajarinya.
"Intinya harus dikelola seprofesional mungkin dan harus terpisah dari sekolah. Kemudian tidak boleh untuk membiayai kebutuhan dasar. Misal PNS harus dapat dari gaji situ tidak boleh. Tetapi jika gurunya kurang, terus kurang efektif dan ingin menambah guru honor malah boleh. Kalau sekarang masih ngambang (penggunaannya, red). Karena yang punya dana belum mengizinkan. Intinya, itu sumbangan sukarela. Bukan iuran wajib. Tapi sumbangan, mau nyumbang atau tidak. Tidak ada sanksi-sanksi bagi yang tidak nyumbang," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: