Sertijab, Camat Minta Hp Kades Aktif 24 Jam

Sertijab, Camat Minta Hp Kades Aktif 24 Jam

Camat Padang Jaya, Maman Suherman saat menghadiri sertijab Kepala Desa Lubuk Banyau--

PADANG JAYA RU.ID - Para Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara diwajibkan untuk mengaktifkan handphone selama 24 jam. Hal ini ditegaskan oleh Camat Padang Jaya, Maman Suherman, S.STP saat menghadiri serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Padang Jaya, Senin (01/8/2022).

Menurut Camat, dengan mengaktifkan Hp selama 24 jam, diharapkan pelayanan masyarakat akan prima dan maksimal. Kata dia, bagi penggunaan hape tak hanya wajib dilakukan pada siang atau jam kerja saja. Tapi harus dilakukan pula malam hari, jika ada masyarakat yang harus dilayani.

"Minimal Hp aktif 24 jam setelah dilantik menjadi kepala desa, karena beban dan tugas seorang kepala desa sangat besar kepada masyarakatnya," kata camat.

Mantan Kabag Kesra Setdakab BU itu menambahkan, kepala desa yang baru saja dilantik harus dapat memberikan contoh yang baik bagi perangkat desa dan warganya.

"Jangan sampai terjadi miskomunikasi karena hanya akan berakibat tidak baik bagi lingkungan kerja," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Maman mengatakan, serah terima jabatan adalah pergantian pemimpin dari kades periode sebelumnya dengan kades yang baru saja dilantik. Melalui proses ini, hal yang lumrah ketika terjadi pergantian kepala desa setelah pelantikan kades. 

Dengan begitu lanjut Maman, kades periode 2022-2028 kedepan akan merasakan tantangan dan beban tugas yang berbeda serta memperkaya pengalaman bertugas di lingkungan kerja untuk kemajuan desa.

"Untuk kades periode sebelumnya, kami ucapkan terima kasih telah memberikan kontribusi untuk pengabdian serta pembangunan di desa dan untuk kades baru saja diberikan amanah, kami minta untuk bersinergi demi mewujudkan harapan masyarakat untuk memajukan desa," tegasnya.

Pantauan RU, di Kecamatan Padang Jaya terjadi sertijab di lima desa, di antaranya Desa Lubuk Banyau, Desa Tanah Hitam, Desa Tanjung Harapan, Desa Arga Mulya dan Desa Talang Tua. 

Sementara 4 desa lainnya dari 9 desa yang mengikuti Pilkades serentak 6 Juli 2022 lalu, tidak mengikuti sertijab kepala desa, karena kades incumbent yang mengikuti Pilkades kembali terpilih. (mrg)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: