Pungutan PBB Diduga Tak Disetor

Pungutan PBB Diduga Tak Disetor

KEPAHIANG RU- Kabupaten Kepahiang, hendaknya memeriksa kembali pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) agar dapat memastikan jika setoran benar-benar dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Pasalnya, ada indikasi penggelapan uang setoran PBB oleh oknum perangkat yang menagih PBB ke rumah warga dengan tidak disetorkan sebagaimana mestinya, sehingga wajib PBB masih terhutang. Indikasi penggelapan pungutan dana PBB terjadi di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang. Salah seorang warga dinyatakan menunggak PBB selama lima tahun terhitung sejak 2015, 2016, 2018, 2019 dan 2020. Dengan total tunggakan PBB mencapai Rp 386 ribu, padahal warga itu mengaku, selalu membayar PBB setiap tahunya. Hal itu diungkap Lurah Pensiunan Kecamatan Kepahiang, HM Sahar, Jum\'at (3/9). \"Iya, terjadi di Kelurahan Pensiunan, kebetulan warga itu tetangga saya. Jadi dia sudah melapor kepada sayar, waktu itu yang bersangkutan mengatakan selalu membayar PBB lewat ketua RT,\" ungkapnya, dikutip dari SKH Radar Utara, Sabtu (4/9/21). Sahar melanjutkan, ihaknya sudah memanggil ketua RT bersangkutan untuk dapat menuntaskan perkara PBB tetangganya tersebut. \"Saya sudah panggil ketua RT kebetulan itu berada di RT 7 tetangga saya. Kata ketua RT dia mau tanggungjawab dengan PBB warga tersebut,\" lanjut Sahar. Untuk di Kelurahan Pensiunan, total terdapat 1.147 objek PBB dengan nilai penarikan PBB mencapai Rp 51 juta lebih. Tetapi pihak kelurahan juga kesulitan untuk menarikan PBB seratus persen sebab banyak daftar mana (SPT) PBB yang diterimah kelurahan dari BKD Kepahiang tidak dapat ditemukan alamat orangnya. Bahkan untuk tahun 2021, Kelurahan Pensiunan baru mampu menarik PBB dibawah Rp 19 juta. Indikasi terjadinya penggelapan bayaran PBB disinyalir bukan hanya terjadi di Kelurahan Pensiunan. Hal serupan bisa terjadi di keluruahan lainnya ataupun tingkat desa. Mengingat nominal tunggakan PBB setiap tahun di Kabupaten Kepahiang besar dengan kisaran nominal Rp 200 juta sampai Rp 400 juta setiap tahunnya. \"Tinggkat tertagih PBB di Kabupaten Kepahiang cukup tinggi, namun masih ada juga yang terhutang setiap tahunnya dikisaran Rp 200 juta sampai Rp 400 juta,\" ungkap Rian, petugas pendataan Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang. Untuk tahun 2021 saja sampai bulan September, bahkan nominal tunggakan PBB warga mencapai Rp 1.9 miliar dari tatal PBB se Kabupaten Kepahiang Rp 2,4 miliar. Batas akhir pelusanan PBB jatuh tempo tanggal 30 september 2021, jika lewat maka warga dinyatakan menunggak PBB. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: