Puluhan RTLH Warga Miskin Direhap

Puluhan RTLH Warga Miskin Direhap

MUKOMUKO RU - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terus bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH), dengan luncuran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Di tahun 2021 ini, Kabupaten Mukomuko telahmendapatkan kuota BSPS sebanyak 50 unit untuk 50 keluarga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Air Rami. Diantaranya, Desa Rami Mulya sebanyak 20 unit, dan Desa Bukit Mulya sebanyak 30 unit. “Saat ini pekerjaan rehap RTLH menjadi RLH sudah selesai dilaksanakan, tinggal pemasangan label saja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, BM. Novran, SH, ketika dikonfirmasi kemarin. Untuk melaksanakan program BSPS tersebut, pemerintah menggalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar untuk 50 unit RTLH. Masing-masing unit, disediakan sebanyak Rp 20 juta. Novran mengakui, jumlah itu dipastikan tidak bakalan cukup jika dipakai untuk membeli material dan upah tukang. “Kalau untuk material dan upah tukang jelas tidak cukup. Makanya program ini dimasukkan dalam program swadaya. Artinya, kalau dana itu tidak cukup untuk membeli material, pemerintah desa setempat bisa membantu mencukupi kekurangan materialnya. Termasuk, untuk kegiatan rehap rumahnya dilaksanakan secara bergotong royong,” jelasnya. Program stimulan ini, tambah Novran, sangat membantu bagi keluarga kurang mampu yang ada di Kabupatren Mukomuko. Untuk itu, di tahun 2022 mendatang, pihaknya kembali mengajukan program yang sama ke pemerintah pusat. Adapun jumlah usulan RTLH bisa mendapatkan program BSPS sebanyak 742 unit. Dan baru diakomodir sebanyak 50 unit di tahun 2021 ini. “Masih ada ratusan keluarga yang memiliki RTLH sangat menunggu program stimulan ini. Mudah-mudahan saja di tahun 2022 mendatang, jumlah RTLH yang mendapatkan program BSPS lebih banyak ketimbang tahun ini,” harap Novran, dikutip dari SKH Radar Utara. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: