Diduga Peras Kades, Oknum LSM Dibekuk

Diduga Peras Kades, Oknum LSM Dibekuk

  • Ancam Sebar Foto Kades
KEPAHIANG RU - Lantaran tertangkap tangan saat diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kades Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai, oknum LSM RP (29) yang merupakan warga Desa Peraduan Binjai Kabupaten Kepahiang terpaksa harus di gelandang ke Mapolres Kepahiang dengan barang bukti uang senilai Rp 2 juta yang diduga hasil memeras kades. Diketahui, RP ditangkap disebuah rumah makan dikawasan Pasar Kepahiang saat usai bertransaksi dirumah makan tersebut, dimana sebelumnya, keduanya yakni oknum LSM RP dan Kades telah berjanji akan bertemu dilokasi rumah makan tersebut. Data terhimpun, kejadian tersebut berawal dari beredarnya foto yang diduga mirip Kades Tebing Penyamun tengah bersama seorang wanita disebuah kamar hotel yang berada dikawasan Kepahiang. Dan foto tersebut dimanfaatkan oleh Oknum LSM RP untuk meminta sejumlah uang kepada kades, dengan ancaman akan menyebarkan foto tersebut jika tidak mau memberikan sejumlah uang. Dan saat itu pula, antara kades dan Oknum LSM ini, membuat janji untuk bertemu disebuah rumah makan di kawasan Pasar Kepahiang guna menyerahkan uang yang telah diminta pelaku, Namun beberapa saat usai bertransaksi, RP Langsung dibekuk oleh TIM Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan pemerasan terhadap kades. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Umar Fatah membenarkan penangkapan oknum LSM tersebut atas dugaan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebarkan foto kades untuk mengambil keuntungan. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah oknum LSM tersebut bertindak sendirian ataukah masih ada pelaku lain. \"Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,\" sampai Kasat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RP telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kepahiang dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: