Kajari: Aturan Tertib Prokes Harus Disosialisasikan!

Kajari: Aturan Tertib Prokes Harus Disosialisasikan!

ARGA MAKMUR RU - Sosialisasi kepada publik atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19, dipandang menjadi satu hal yang sangat strategis untuk dilakukan pemerintah. Hal ini turut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara (BU), Elwin Agustian Khahar,SH, MH. Ia menilai, penyebarluasan akan produk hukum yang mengatur tentang upaya pengendalian pandemi Covid-19 itu, harus betul-betul tersampaikan maksimal kepada masyarakat selaku obyek aturan. \"Lintas pemerintahan harus menyosialisasikan aturan ini. Agar gamblang, apa-apa saja yang diatur. Siapa saja obyek aturan itu hingga sanksi,\" kata Kajari Elwin, di kantornya kemarin. Di tengah situasi pandemi yang implikasinya selain psikis masyarakat hingga ekonomi dan sosial itu, Elwin mengharapkan pemerintah daerah wajib menyikapinya dengan hati-hati dan bijak. Pasalnya, sangat mungkin, menambah efek negatif di masyarakat secara tidak langsung atas aturan itu. Adanya bencana non alam yang kini tengah melanda Indonesia yang berimbas langsung ke masyarakat, harus juga menjadi pertimbangan daerah. Sehingga pendekatan-pendekatan yang dilakukan, tidak sebatas fokus pada upaya pencegahan saja, tapi juga harus mencerminkan kesan care pemerintah terhadap masyarakatnya. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu, 23 September 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: