Dewan Desak Maksimalkan Sosialisasi Perbup Prokes

Dewan Desak Maksimalkan Sosialisasi Perbup Prokes

  • Tomy: Karena Ini Penting dan Prinsip
ARGA MAKMUR RU - Sinyalemen belum tersampaikannya secara maksimal Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tertib Prokes di tengah Pandemi Covid-19 kepada masyarakat daerah, turut disorot DPRD Bengkulu Utara (BU). Menurut dewan, sosialisasi perbup yang menjadi dasar operasional penindakan terhadap pelanggaran tertib protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, adalah satu hal yang sangat penting dan prinsip. Pasalnya, selain pemahaman tentang apa-apa saja yang diatur, mekanisme hingga sanksi saat terjadi pelanggaran, wajib betul-betul disampaikan secara masif kepada publik. Apalagi, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 daerah, kerja-kerjanya turut didukung oleh anggaran yang serius digelontorkan daerah yang ditampung di pos Belanja Tidak Tetap (BTT) sebesar Rp 155,5 miliar yang masih memiliki angka serapan rendah itu. \"Sosialisasi Perbup 50 Tahun 2020 itu sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat. Masyarakat harus tahu. Masyarkat harus paham. Karena pelu diingat, obyek dari aturan itu adalah masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara,\" kata Tomy Situmpul, kemarin. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Sabtu, 19 September 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: