Pelaku Masih Berkeliaran, Warga BU Tuntut Keadilan

Pelaku Masih Berkeliaran, Warga BU Tuntut Keadilan

  • Kasus Dugaan Pemerkosaan
BENGKULU RU - Warga asal Kabupaten Bengkulu Utara, Kaswan 40 tahun menuntut keadilan terhadap dugaan pemerkosaan yang dialami putri sulungnya yang masih berusia 16 tahun hingga berbadan dua. Bagaimana tidak, sejak kasus dilaporkan 13 April 2020 lalu, pelaku berinsial RS saat ini masih bebas berkeliaran. Sementara putri sulungnya tinggal menghitung hari saja bakal melahirkan. Kepada wartawan koran ini Senin (31/8) Kkemarin, Kaswan menyampaikan, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa putrinya sebenarnya sudah P21. Tapi entah apa sebabnya, proses hukum yang berjalan terkesan tak ada kejelasan. Buktinya saja pelaku (RS,red) masih berkeliaran. Dulu penegak hukum pernah beralasan, pelaku tidak bisa ditahan lantaran sakit TBC. \"Kalau dulu saya percaya, maklum saya ini orang dusun dan tidak terlalu memahami soal hukum. Tapikan orang maling ayam saja ditangkap, ini kasus asusila malah tidak. Apa karena kami ini orang miskin, jadi tidak ada keadilan buat kami. Makanya tujuan saya hari ini mendatangi Polda, Kejati dan Pengadilan Negeri untuk meminta keadilan,\" kata Kaswan. Apalagi, lanjut Kaswan, dari konsultasinya dengan pihak Lapas, sebenarnya pelaku bisa ditahan. Kalau memang penegak hukum tidak mau melakukan penahanan, mereka (Lapas,red) bisa menahan. \"Karena sebagaimana penyampaian orang Lapas, kasus asusila ini merupakan kasus yang besar. Apalagi korbannya anak dibawah umur seperti putrinya,\" sesal Kaswan. Menurutnya, tuntutannya sangat sederhana dalam kasus yang menimpa putrinya, dimana pelaku harus ditahan. Kalau seperti ini, maka terus berlarut-larut. \"Saya pastikan bakal terus berjuang menuntut keadilan. Karena peristiwa itu telah menghancurkan masa depan anak saya yang beberapa hari lagi bakal melahirkan atas tindak asusila yang dilakukan pelaku,\" sampai Kaswan dengan mata yang mulai berkaca-kaca. Ia menambahkan, kalau dirinya sangat berharap kasus yang menimpa anaknya dapat segera diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku hingga tuntas. \"Kalau dihitung sejak saya melapor hingga sekarang, belum ada kejelasan proses hukumnya. Anak saya itu bukan binatang, tapi manusia. Jadi dimana keadilan bagi orang kecil seperti kami ini,\" tegas Kaswan. Masih dibeberkan Kaswan, dugaan pemerkosaan yang dialami putrinya pertama kali diketahui neneknya. Karena terjadi perubahan pada tubuh dan tingkah korban. \"Kami awalnya juga tidak tahu. Apalagi dari pengakuan putri saya, jika peristiwa itu diceritakan pada orang lain maka putri saya bakal dibunuh,\" ujar Kaswan. Sementara itu, korban menyampaikan, tindak asusila yang dilakukan pelaku terhadap dirinya terjadi sekitar Desember tahun lalu sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu pondok kebun kopi wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik. \"Waktu itu pelaku mengancam bakal membunuh saya dengan parang jika tidak menuruti kehendaknya. Waktu kejadian saya sempat teriak, tapi tangan pelaku membekap mulut saya,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: