SPSI Tolak Omnibus Law

SPSI Tolak Omnibus Law

ARGA MAKMUR RU - Sikap gamblang akhirnya dirilis Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Organisasi ketenagakerjaan itu menegaskan menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, khususnya klaster Cipta Kerja. Sebagaimana dokumen sikap dari Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI yang diterbitkan 10 April 2020, menilai RUU yang tengah menuai penolakan di banyak daerah itu, nilainya lebih rendah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang serta tidak berpihak kepada pekerja. Dikonfirmasi Radar Utara, Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI Provinsi Bengkulu, Mulyadi, tidak menyangkal soal sikap tegas itu. Dia menyampaikan, sikap SPSI di daerah sudah tentu akan segaris lurus dengan sikap SPSI pusat yang sudah menyatakan sikapnya. Khususnya terkait dengan klaster Cipta Kerja yang akan berimbas pada tenaga kerja. \"Di tingkat Provinsi Bengkulu dalam sosialisasi RUU Omnibus Law telah menegaskan sikap penolakan atas RUU tersebut. Secara organisasi, surat sikap penolakan itu telah disampaikan kepada DPR RI pada 10 April 2020,\" tegas Mulyadi, menyadur bunyi Surat Nomor : Khusus/PP/FSPPP/SPSI/B/2020, Perihal : RUU Omnibuslaw-Cipta Karya itu, kemarin. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Sabtu, 29 Agustus 2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: