Berkas PAW ke KPU RI
ARGA MAKMUR RU - Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner KPU Bengkulu Utara (BU), berkasnya sudah berproses ke KPU Republik Indonesia (RI). Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU BU, Suwarto, SH, ketika di konfirmasi Radar Utara mengatakan, proses PAW mutlak menjadi kewenangan KPU Provinsi Bengkulu. Acuannya, hasil seleksi sebelumnya. \"Sudah diproses oleh KPU Provinsi Bengkulu,\" kata Suwarto, kemarin. Bersambung..... (Baca Selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Selasa, 18 Agustus 2020)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: