LPKPK Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sempadan Sungai

LPKPK Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sempadan Sungai

MUKOMUKO RU – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kabupaten Mukomuko, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan sempadan sungai Air Manjuto tepatnya di Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko yang terjadi beberapa Minggu lalu. \"Laporannya secara resmi telah kami sampaikan ke pihak kepolisian dan diterima Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Jumat (11/10) pagi ini (Kemarin,red),\" tegas Ketua Cabang LP KPK Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, SH, MH didampingi Sekretaris, M Toha, SSos.I dikonfirmasi kemarin. Hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, dugaan kegiatan itu menghambat jalannya aliran sungai Air Manjuto. Pasalnya tumpukan pasir yang di timbun ketika pasang naik akan terbawa arus air sehingga terjadi pendangkalan sungai. Termasuk dalam aktifitas tersebut ada beberapa pohon mangrove tertimbun oleh tumpukan pasir, jalan lajunya air lebih membias ke pinggir sehingga terjadi erosi/pengikisan dan membuat tanah di perumahan turun akibat erosi air. Ditanya siapa oknum yang dilaporkan. Weri dan Toha, hanya menyampaikan laporan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Dan, belum mengarah ke seseorang oknum dan lainnya. “Terkait siapa oknum yang bertanggung jawab. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk menyelidiki. Yang jelas kami telah melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan di sempadan Sungai Manjuto tersebut,” ungkapnya. Kasat Reskrim, AKP Musrin belum dapat dikonfirmasi. Ketika dihubungi nomor teleponnya dan via whatsApp belum ada respon. Sehingga belum didapat konfirmasi terkait telah menerima laporan resmi atau belum terkait laporan tersebut. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: