Potensi Objek Wisata di Talang Baru
MUKOMUKO RU – Tumbuhnya bunga rafflesia di pinggir persawahan di Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman, beberapa waktu lalu bakal dijadikan salah satu potensi objek wisata baru di Kabupaten Mukomuko. “Desa Talang Baru berpotensi untuk dijadikan objek wisata,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten, Apriansyah ST MT melalui Kabid Pariwisata, Yulia Reni, SS, kematin. Untuk pengembangannya, dapat dilakukan atau dikelola langsung oleh desa melalui BUMDes. Sehingga dalam pengembangan tersebut bakal ada Pendapatan Asli Desa (PAD). Namun, sebelum pengembagan benar-benar dilakukan. Pihaknya terlebih dahulu akan mendatangkan ahli di bidang tersebut. ”Kordinasinya sudah. Tetapi tim ahli yang kita undang dari Universitas Bengkulu itu, akan datang ketika bunga rafflesia tersebut kembali mekar,” katanya. Untuk pengembangan dijadikan objek wisata itu, juga akan meminta saran dan masukan. Seperti apakah sudah pasti bunga itu jenis rafflesia atau lainnya, lokasi yang harus disampaikan jika benar-benar akan dikembangkan sebagai objek wisata dan hal-hal teknis lainnya. Pihaknya juga menyampaikan ke desa setempat, selain menjaga bunga tersebut agar tidak rusak dan lainnya. Termasuk dalam pengembangan seperti untuk membangun akses jalan dan lainnya, agar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Dana desa melalui BUMDes bisa digunakan untuk pembangunan akses jalan dan lainnya di desa tersebut tepatnya di area yang bakal dilakukan pengembangan objek wisata tersebut,” urainya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah