BKPSDM Ingatkan ASN Tidak Live Streaming Saat Jam Kerja
Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, M.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko diingatkan tidak menggunakan jam kerja untuk melakukan live streaming atau aktivitas media sosial lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, menegaskan, persoalan tersebut harus dilihat dari kewajiban PNS dalam menjalankan tugas. Sebab, aturan disiplin PNS secara nasional telah mengatur kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau digunakan untuk streaming yang isinya bukan untuk menunjang kinerja masing-masing, tentu harus dilihat sebagai bagian dari kedisiplinan. Apalagi kalau dilakukan pada saat jam kerja dan mengganggu pelaksanaan tugas,” tegas Winarno.
Menurutnya, perkembangan media sosial tidak boleh membuat PNS mengabaikan kewajiban kedinasan. Media sosial dapat digunakan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur.
Winarno menjelaskan, PP 94 tahun 2021 mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Selain itu, PNS juga diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.
Dengan demikian, live streaming pribadi pada jam kerja tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran hanya karena aktivitasnya dilakukan melalui media sosial.
Namun, apabila aktivitas tersebut menyebabkan PNS tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak menaati ketentuan jam kerja, maka dapat menjadi persoalan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketentuannya sudah jelas. PNS wajib menjalankan tugas dan menaati jam kerja. Jadi jangan sampai waktu yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Pelaksanaan disiplin tersebut diperkuat dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan BKN ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, pejabat, dan PNS dalam melaksanakan ketentuan disiplin PNS.
Di Kabupaten Mukomuko, pengawasan terhadap kedisiplinan PNS pada dasarnya dimulai dari masing-masing OPD. Atasan langsung dan pimpinan unit kerja memiliki peran dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kepatuhan terhadap jam kerja.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, penanganannya dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan. Untuk dugaan pelanggaran tertentu, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai aturan.
Peraturan BKN 6 tahun 2022 juga mengatur mekanisme pemeriksaan, termasuk pembentukan tim pemeriksa untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
