BKPSDM Ingatkan ASN Tidak Live Streaming Saat Jam Kerja
Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, M.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -
Winarno menegaskan, BKPSDM bersama Inspektorat dapat terlibat sesuai kewenangan apabila terdapat persoalan kedisiplinan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Ia pun mengingatkan seluruh PNS agar tidak menunggu adanya surat edaran baru untuk menjalankan kewajiban disiplin. Sebab, ketentuan mengenai disiplin PNS sudah memiliki dasar hukum nasional yang berlaku.
“Kalau aturan nasionalnya sudah ada, tentu PNS di daerah juga wajib mengikutinya. Jangan sampai ada anggapan karena belum ada surat edaran daerah, kemudian aturan disiplin tidak berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
