12 Terdakwa Tambang Batu Bara PT. RSM Divonis Bersalah
Sidang vonis para terdakwa yang terjerat perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. RSM-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Sebanyak 12 terdakwa yang berawal dari jeratan perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM), divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin 11 Mei 2026.
Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Achamadsyah Ade Mury, amar putusan yang dibacakan terhadap empat perkara berbeda.
Diantaranya Tindak Pidana Korupsi (Pertambangan) yang menjerat sembilan terdakwa yakni Beby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Agusman, Julius Soh, Sunindyo Suryo Herdadi, Edi Santoso Raharja, David Alexander Yuwono dan Iman Sumantri.
Kemudian perkara suap atau gratifikasi tiga terdakwa yakni Beby Hussy, Sutarman dan Nazirin. Lalu perkara TPPU dua terdakwa, Beby Hussy dan Sakya Hussy. Sedangkan perkara perintangan penyidikan juga dua, yakni Andi Putra dan Awang.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, serta perbuatan melawan hukum lainnya.
"Sebagaimana fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Begitu juga terpunuhi unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain," tegas majelis hakim.
Disisi lain, majelis hakim menyampaikan pandangan yang berbeda dengan JPU, khususnya terkait kerugian lingkungan hidup sebesar Rp89 miliar, yang sebelumnya dimasukkan dalam komponen kerugian negara.
BACA JUGA:Korupsi Sektor Tambang Batu Bara PT. RSM, 9 Terdakwa Dituntu Berbeda
"Kerugian lingkungan belum dapat dikategorikan sebagai actual loss dalam perkara Tipikor, dan masih masih bersifat asumsi," kata majelis hakim.
Sehingga, lanjut majelis hakim, persoalan kerugian lingkungan, harus diproses melalui mekanisme hukum tersendiri. Baik melalui pidana lingkungan maupun perdata lingkungan.
"Namun unsur turut serta dalam Tipikor tetap dinyatakan terbukti. Karena para terdakwa turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar majelis hakim.
Dibagian lain, majelis hakim menyebutkan pengembalian aset dan uang hasil tindak pidana, menjadi bagian penting dalam pemulihan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: