12 Terdakwa Tambang Batu Bara PT. RSM Divonis Bersalah
Sidang vonis para terdakwa yang terjerat perkara korupsi sektor pertambangan batu bara PT. RSM-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BACA JUGA:Bukan Pemilik Izin, Yakup: Klien Kita Jadi Korban Jaminan Palsu RSM
“Sejumlah uang sitaan, rekening, valuta asing dan aset yang telah diamankan negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Nilai aset dan uang yang dikembalikan kepada negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp106 miliar," sampai majelis hakim.
Dalam persidangan juga, majelis hakim meminta sejumlah barang bukti sitaan tetap diperhitungkan dalam proses pengembalian kerugian negara. Namun sebagian barang bukti lainnya dikembalikan kepada para terdakwa.
Barang bukti tersebut meliputi mobil mewah, rumah, obligasi, giro, emas Antam seberat 2.500 gram hingga lebih dari 126 ribu ton batu bara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, A. Ghufroni menyampaikan, terkait putusan majelis hakim tersebut, pihaknya bakal mempertimbangkan langkah hukum yang bakal dilakukan.
BACA JUGA:Yakup Hasibuan: Fakta Persidangan, Perizinan Tanggungjawab RSM
"Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," demikian Gufron.
Berikut Putusan Kepada Para Terdakwa:
01. Terdakwa Beby Hussy
Perkara Tipikor Tambang
Pidana Penjara: 2 Tahun 8 Bulan
Denda : Rp100 Juta
Subsidair: 60 Hari
Uang Pengganti: Rp106 Miliar
Subsidair UP: 2 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: