Dapur MBG Tak Perlu Bayar Admin SLHS, Dinkes: Hanya Uji Lab Sesuai Perda

Dapur MBG Tak Perlu Bayar Admin SLHS, Dinkes: Hanya Uji Lab Sesuai Perda

Plt Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Faizal Hadi, S.KM, M.Si-istimewa-

RADARUTARA.ID - Pemerintah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan bahwa setiap dapur mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum mulai beroperasi. 

Sertifikat tersebut menjadi indikator utama kelayakan dapur dalam menyajikan makanan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Plt Kepala Dinkes Bengkulu Utara, Faizal Hadi, S.KM, M.Si, menjelaskan, SLHS merupakan pedoman resmi yang menyatakan bahwa sebuah dapur telah memenuhi standar higienes dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kewenangan penerbitan SLHS sepenuhnya berada di Dinkes Bengkulu Utara, dengan proses yang dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.

“SLHS akan kami tindak lanjuti setelah adanya pengajuan dari pihak dapur. Prosesnya tidak instan, karena harus melalui beberapa tahapan yang cukup panjang dan detail,” jelas Plt Kadinkes Bengkulu Utara.

Adapun tahapan awal dalam pengurusan SLHS dimulai dari pelatihan bagi seluruh sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam operasional dapur. 

BACA JUGA:Pengawasan Program MBG Diperketat, SPPG Akan Diuji Langsung di Lapangan

Pelatihan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari tenaga ahli gizi, pekerja dapur, hingga seluruh komponen pendukung lainnya.

Setelah pelatihan, tim dari Dinkes akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi dapur untuk melakukan penilaian menyeluruh. 

Pemeriksaan meliputi kondisi sanitasi, kualitas air, pengolahan makanan, hingga berbagai indikator teknis lainnya yang menjadi standar kelayakan.

Tidak hanya itu, proses juga dilanjutkan dengan pengujian sampel melalui Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). 

Uji laboratorium ini mencakup pemeriksaan terhadap makanan, air, serta sampel pendukung lainnya guna memastikan seluruh aspek memenuhi standar kesehatan.

“Jika dalam proses peninjauan maupun uji laboratorium ditemukan hal yang belum memenuhi kriteria.Maka pihak dapur wajib melakukan perbaikan hingga sesuai standar yang ditentukan,” tegasnya.

BACA JUGA:Pengawasan Program MBG Diperketat, SPPG Akan Diuji Langsung di Lapangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: