Deadline tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk mempercepat proses penagihan, menuntaskan kendala administrasi, serta memastikan kewajiban penyetoran PBB dapat direalisasikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Di sisi lain, Eri Zull memastikan pemerintah kecamatan bersama dinas terkait tetap membuka ruang bagi desa yang ingin menyampaikan laporan maupun mengusulkan perbaikan terhadap data SPPT yang dinilai bermasalah.
Desa dapat melakukan pendataan melalui formulir yang telah tersedia dengan melibatkan petugas di masing-masing desa.
Selanjutnya, data dan usulan perbaikan tersebut disampaikan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Dampak Pembatasan Transaksi Bank, Setoran PBB ke Kasda Terganggu
Menurutnya, langkah perbaikan data ini penting agar persoalan administrasi yang berpotensi menghambat realisasi PBB dapat segera diidentifikasi dan ditangani.
Pemerintah Kecamatan Marga Sakti Sebelat berharap sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan dinas terkait dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan.
Dengan demikian, target realisasi PBB sebesar 70 persen pada 2026 dapat tercapai, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak.