RADARUTARA.ID - Pemerintah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, terus menggenjot capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026.
Tahun ini, Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.Pt., menaikkan target capaian bagi 10 desa di wilayah kerjanya hingga 70 persen.
Camat optimistis target tersebut masih sangat realistis untuk dicapai.
Salah satu faktor yang mendasari optimisme itu adalah upaya perbaikan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bermasalah yang secara bertahap mulai dilakukan oleh masing-masing desa.
Menurut Eri Zull, pembenahan data SPPT menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong peningkatan realisasi PBB.
BACA JUGA:Dampak Pembatasan Transaksi Bank, Setoran PBB ke Kasda Terganggu
Dengan adanya perbaikan terhadap data yang selama ini bermasalah, pemerintah desa diharapkan dapat mengoptimalkan penagihan sekaligus meningkatkan jumlah setoran PBB kepada pemerintah daerah.
Ia mengakui, capaian PBB di Kecamatan Marga Sakti Sebelat dalam beberapa tahun terakhir masih menunjukkan adanya tantangan.
Pada periode sebelumnya, realisasi secara umum hanya berada di angka 32 persen, kemudian meningkat hingga 52 persen pada tahun lalu.
Berangkat dari tren peningkatan tersebut, pihaknya optimistis capaian PBB pada 2026 dapat kembali meningkat dan memenuhi target 70 persen yang telah ditetapkan.
“Kami optimistis target 70 persen tahun ini masih sangat realistis untuk dicapai. Apalagi, setiap desa secara bertahap sudah melakukan perbaikan terhadap data SPPT yang bermasalah.
Kami berharap pembenahan ini berdampak langsung terhadap peningkatan capaian PBB yang disetorkan kepada pemerintah daerah,” ungkap Eri Zull.
BACA JUGA:Bappenda Konsisten Buka Opsi Perbaikan SPPT PBB Bermasalah
Meski demikian, Camat mengakui belum seluruh desa terpantau telah melakukan penyetoran PBB kepada pemerintah daerah.
Untuk itu, pemerintah kecamatan memberikan tenggat waktu kepada seluruh desa agar menyelesaikan penyetoran paling lambat pada akhir November 2026.