RADARUTARA.ID - Pemerintah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, terus mengingatkan seluruh kepala desa.
Agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
Setiap proses diminta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku.
Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.PT., kembali menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kini harus memperhatikan ketentuan dalam surat edaran terbaru Bupati Bengkulu Utara.
Menurutnya, tahapan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah desa tidak cukup hanya dijalankan secara administratif.
Sebelum surat keputusan (SK) pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa diterbitkan oleh kepala desa, terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Bupati Bengkulu Utara.
“Artinya, sebelum kepala desa mengeluarkan SK pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari bupati.
Setelah rekomendasi tersebut keluar, barulah kepala desa dapat menerbitkan SK sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Eri Zull.
Ia menyebutkan, penegasan tersebut terus disampaikan kepada pemerintah desa di wilayah kerjanya.
Terutama desa-desa yang saat ini terpantau sedang menjalankan tahapan perekrutan perangkat desa baru maupun proses pemberhentian perangkat desa.
Menurut Eri, kepala desa perlu mencermati setiap tahapan dan tidak terburu-buru menerbitkan keputusan sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berjalan sesuai aturan, sekaligus menghindari munculnya keberatan maupun polemik hukum di kemudian hari.
“Hal ini harus benar-benar diperhatikan oleh seluruh kepala desa. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Marga Sakti Sebelat berharap seluruh kepala desa dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.
Dengan demikian, setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.