Oknum Kades dan Perangkat Desa Didenda 10 Gram Emas dan 1 Ekor Kambing
Oknum Kades dan Perangkat Desa Didenda 10 Gram Emas dan 1 Ekor Kambing -Radar Utara/ Abdul Gafur-
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial RA, harus menerima konsekuensi adat.
Ini terjadi setelah kepergok berada di rumah seorang perempuan berinisial NR, yang diketahui merupakan perangkat Desa Sido Urip, Kecamatan Arga Makmur.
Peristiwa yang menghebohkan warga tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Akibat perbuatannya, RA bersama NR harus menjalani sidang adat yang digelar di Desa Sido Urip, Kamis (1/10/2026).
Dalam sidang tersebut, keduanya dijatuhi sanksi adat berupa denda senilai 10 gram emas dan satu ekor kambing.
Kades Sido Urip, Sukarnoto didampingi ketua adat dan BPD, membenarkan adanya kejadian tersebut dan dilanjutkan dengan sidang adat tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Berduaan dengan Perangkat Desa, Oknum Kades Digrebek Warga
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan merupakan aturan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk menjaga marwah desa.
"Sesuai dengan aturan adat, RA dan NR kita kenakan sanksi adat berupa uang senilai 10 gram emas, juga pemotongan kambing 1 ekor.
Nantinya, untuk bersih adat di rumah si perempuan," ujar Sukarnoto kepada awak media, Kamis (1/10/2026).
Sukarnoto menjelaskan, sanksi tersebut tidak hanya berupa materi.
NR yang merupakan perangkat desa setempat juga menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Untuk perangkat desa kita, dalam sidang sudah menyampaikan sendiri untuk mundur sebagai perangkat desa," tegasnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Berduaan dengan Perangkat Desa, Oknum Kades Digrebek Warga
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
