Oknum Kades dan Perangkat Desa Didenda 10 Gram Emas dan 1 Ekor Kambing

Oknum Kades dan Perangkat Desa Didenda 10 Gram Emas dan 1 Ekor Kambing

Oknum Kades dan Perangkat Desa Didenda 10 Gram Emas dan 1 Ekor Kambing -Radar Utara/ Abdul Gafur-

Lebih lanjut, Sukarnoto menegaskan bahwa pemenuhan sanksi adat tersebut memiliki tenggat waktu yang jelas. 

Pihaknya memberikan batas waktu maksimal satu bulan kepada kedua oknum untuk melunasi denda tersebut.

"Pemenuhan sanksi ini paling lambat 30 hari atau satu bulan," pungkas Sukarnoto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: