Usulan Enclave Desa Penyangga ke PT Air Muring Belum Terjawab
Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.Pt-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
RADARUTARA.ID - Berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Air Muring, perusahaan perkebunan yang tergabung dalam Bakrie Group dan tengah bertransformasi dari komoditas karet ke kelapa sawit.
Hingga kini, belum diikuti dengan sikap resmi manajemen perusahaan terhadap usulan enclave lahan yang disampaikan oleh sejumlah desa penyangga.
Padahal, sebelumnya sejumlah desa penyangga yang berada di wilayah kerja perusahaan, baik ring satu maupun ring dua, telah menentukan sikap dalam menyikapi upaya perpanjangan izin HGU PT Air Muring.
Salah satu poin yang menjadi perhatian desa-desa tersebut adalah permohonan enclave atau pelepasan sebagian lahan dari areal HGU perusahaan.
BACA JUGA:Bupati Dukung Penuh Pelepasan Lahan Putri Anjani dari HGU Untuk Bumi Perkemahan
Usulan enclave itu ditujukan untuk sejumlah kepentingan desa dan masyarakat.
Diantaranya, penyediaan lahan kebun kas desa sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes), hingga kebutuhan lahan untuk pengembangan dan perluasan permukiman masyarakat.
Namun, seiring berakhirnya izin HGU perusahaan beberapa bulan lalu, kepastian terhadap usulan yang telah disampaikan oleh desa penyangga tersebut masih belum menemui titik terang.
Hingga saat ini, belum ada sikap resmi dari manajemen PT Air Muring terkait kesediaan perusahaan untuk mengakomodir permohonan enclave yang diajukan.
Kepada Radar Utara, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Eri Zull, S.Pt, mengakui bahwa seluruh usulan desa penyangga terkait permohonan enclave lahan kepada PT Air Muring telah terfasilitasi.
BACA JUGA:TAPD Bahas Jalan TPS Ketahun, Pemkab Dorong Lahan Eks HGU Dimanfaatkan
Meski demikian, Eri Zull tak menampik bahwa hingga saat ini belum terdapat sikap resmi dari pihak perusahaan untuk mengakomodir usulan yang telah disampaikan oleh desa-desa penyangga tersebut.
Diakui Camat, sebelumnya desa-desa penyangga, baik yang berada di ring satu maupun ring dua perusahaan, telah menentukan sikap terhadap upaya perpanjangan izin HGU PT Air Muring yang kini beralih komoditas dari perkebunan karet menjadi perkebunan kelapa sawit.
Melalui usulan enclave, desa-desa tersebut berharap adanya pengakomodiran terhadap kebutuhan lahan yang diperuntukkan bagi kebun kas desa maupun perluasan permukiman masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
