Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Wajib Persetujuan Bupati

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Wajib Persetujuan Bupati

Camat Putri Hijau, K Agus Mujahdin, S.Sos., M.Si-Radar Utara / Sigit Haryanto-

RADARUTARA.ID - Terhitung sejak 31 Agustus 2026, proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Utara mengalami perubahan mekanisme. 

Setiap tahapan yang berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa baru maupun pemberhentian perangkat desa, diwajibkan memperoleh persetujuan Bupati Bengkulu Utara sebelum kepala desa menerbitkan surat keputusan (SK).

Hal tersebut diungkapkan Camat Putri Hijau, K Agus Mujahidin, S.Sos., M.Si., usai mengikuti rapat koordinasi bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara belum lama ini.

Menurutnya, ketentuan baru tersebut tidak menghilangkan peran pemerintah kecamatan dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa. 

BACA JUGA:3 Kursi Perangkat Desa Lebong Tandai Terisi, Pelayanan Publik Diharapkan Makin Optimal

Pemerintah kecamatan tetap memiliki kewenangan dalam melakukan tahapan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi terhadap proses yang dilakukan oleh pemerintah desa.

“Hanya saja, dalam mekanisme yang baru ini ada satu tahapan tambahan. Setelah rekomendasi dari camat diterbitkan, prosesnya harus dilanjutkan ke bupati untuk mendapatkan persetujuan,” ungkapnya.

Dijelaskan Camat, sebelumnya proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa dapat difinalisasi oleh kepala desa setelah mendapatkan rekomendasi dari camat. 

Namun, dengan adanya ketentuan baru tersebut, rekomendasi camat belum menjadi tahapan akhir.

“Kalau sebelumnya setelah mendapatkan rekomendasi camat, kepala desa bisa melakukan finalisasi melalui penerbitan SK. 

BACA JUGA:Nyalon Kades, Perangkat Desa Wajib Mundur

Sekarang setelah rekomendasi camat keluar, hasil seleksi atau proses pemberhentian tersebut harus diteruskan ke bupati untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Mekanisme tersebut berlaku baik untuk proses pengangkatan perangkat desa baru maupun pemberhentian perangkat desa yang sedang menjabat.

 Artinya, setiap tahapan yang telah mendapatkan rekomendasi dari camat masih harus melalui proses persetujuan di tingkat kabupaten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: