Kondisi tersebut membuat desa kesulitan melakukan penagihan terhadap objek pajak yang secara administrasi masih tercatat dengan data lama maupun tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan saat ini.
BACA JUGA:SPPT PBB Tak Sesuai Objek Masih Dikeluhkan Pemdes Gembung Raya
“Ini menjadi salah satu persoalan yang selama ini kita dorong agar ada solusi.
Karena banyak data SPPT PBB yang bermasalah, sehingga berpengaruh terhadap capaian desa,” ujar Eri.
Ia menilai, dengan turunnya langsung Bappenda ke desa dan dibukanya ruang pemutakhiran data, berbagai persoalan SPPT PBB yang selama ini menjadi beban administrasi desa dapat mulai diurai.
“Dengan adanya pendampingan langsung dari Bappenda, kita berharap objek-objek PBB yang bermasalah bisa mendapatkan solusi.
Ini tentunya akan berdampak positif terhadap capaian PBB yang menjadi target desa,” katanya.
BACA JUGA:SPPT PBB 2026 Didistribusikan, Camat Minta Desa Tancap Gas Kejar Target
Eri menambahkan, proses perbaikan data tersebut menunjukkan progres positif.
Dengan waktu efektif pemungutan PBB yang masih tersisa, pemerintah desa memiliki kesempatan untuk terus melakukan pembenahan terhadap objek-objek pajak yang selama ini terkendala.
Ia menegaskan, kesempatan pemutakhiran data SPPT PBB tersebut tidak hanya berlaku bagi Desa Air Putih, tetapi terbuka bagi seluruh desa yang mengalami persoalan serupa.
Karena itu, Eri meminta pemerintah desa yang masih menemukan persoalan SPPT PBB segera melakukan pendataan dan melaporkannya kepada Bappenda Bengkulu Utara menggunakan formulir sesuai dengan jenis permasalahan masing-masing.
Menurutnya, perbaikan data tidak harus langsung mencapai 100 persen.
BACA JUGA:Perkuat PAD Kota Bengkulu, Pelindo Setor PBB Rp1,6 M
Yang terpenting, desa memiliki langkah proaktif untuk mengusulkan setiap persoalan yang ditemukan agar secara bertahap dapat diselesaikan.
“Minimal desa proaktif mengusulkan perbaikan. Tidak harus langsung 100 persen selesai.