Kekhawatiran Akhirnya Terbukti, 67 Satpam PT Agro Muko Resmi Di-PHK

Minggu 30-08-2026,09:54 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Kekhawatiran 67 satuan pengamanan (satpam) yang berada di bawah naungan PT Bazcorp Citra Indonesia dan ditugaskan di lingkungan PT Agro Muko akhirnya menjadi kenyataan.

Seluruh satpam yang sebelumnya diliputi kecemasan terkait kebijakan perusahaan dikabarkan resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah diserahkan kepada para pekerja. Pengakhiran hubungan kerja itu ditetapkan mulai 29 Agustus 2026.

Alasan yang dicantumkan perusahaan berkaitan dengan ketidakhadiran para pekerja dalam proses evaluasi yang dilaksanakan di Jakarta.

BACA JUGA:Disnakertrans Mukomuko Tindaklanjuti Aduan 67 Satpam, Dua Skema Disiapkan

Para satpam sebelumnya disebut telah mendapatkan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk mengikuti proses evaluasi dan pembinaan.

Salah seorang satpam, Zainal Ismail, membenarkan bahwa surat pengakhiran PKWT telah diterimanya.

Ia menyebut keputusan tersebut menjadi kenyataan pahit bagi para pekerja yang sebelumnya telah menyampaikan keresahan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko.

“Suratnya sudah kami terima. Kami di-PHK dengan alasan tidak datang ke Jakarta untuk mengikuti evaluasi,” kata Zainal.

Dalam surat perusahaan disebutkan, keputusan pengakhiran PKWT mengacu pada ketentuan Pasal 7 PKWT.

BACA JUGA:Aroma Busuk PHK Terselubung, Satpam PT Agro Muko Datangi Dinas Nakertrans

Perusahaan menyatakan mempunyai kewenangan melakukan penilaian terhadap kinerja, disiplin dan kompetensi pekerja serta mengambil tindakan administratif berdasarkan hasil evaluasi internal.

Tindakan tersebut dapat berupa pembinaan, penarikan dari lokasi penempatan dan/atau pengakhiran PKWT sesuai dengan perjanjian kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan juga menyatakan telah melaksanakan proses evaluasi dan menetapkan penarikan pekerja untuk kepentingan pembinaan serta evaluasi lebih lanjut.

Dalam proses itu, pekerja disebut telah diberikan kesempatan melalui tiga kali pemanggilan.

Kategori :