Giliran Polda Bengkulu Tetapkan Eks Kadis Parpora Kepahiang Jadi Tsk

Giliran Polda Bengkulu Tetapkan Eks Kadis Parpora Kepahiang Jadi Tsk

Pengeledahan yang dilakukan Polda Bengkulu beberapa waktu lalu terkai dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Parisiwata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Kepahiang berinisial TA, akhirnya ditetapkan Subdit Tipidkor Direskrimsus Polda Bengkulu sebagai tersangka.

Penetapan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan belanja barang dan jasa, serta belanja modal di Disparpora Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu.

Sebelumnya TS ini juga telah ditetapkan menjadi tsk, atas dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau MCK yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas (Kabidhumas), Kombes Pol. Imam Wijayanto mengungkapkan, penyidik menetapkan TA sebagai tsk selaku Kadisparpora Kepahiang periode Januari-Agustus 2023.

BACA JUGA:Telah Inkrah, Terpidana Korupsi Tambang PT. RSM Bayar Denda Rp840 Juta

"Dengan jabatan TA itu, ditemukannya alat bukti yang sah, sehingga mengakibatkan kerugian negara," ungkap Imam, Sabtu 26 September 2026.

Menurut Imam, selanjutnya tsk (TA, red) dari penyidikan diduga melakukan markup dan juga memanipulasi anggaran. Dugaan ini diperkuat hasil laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

"Terutama pada kegiatan belanja barang/jasa, serta belanja modal pada Disparpora Kepahiang TA 2023, yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar," kata Imam.

Dilanjutkan Imam, dalam proses perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari para saksi saksi. Setidaknya terdapat 73 saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli.

BACA JUGA:Sinergi Kuat Cegah Korupsi, Kejari Bengkulu Utara dan Pemda Kampanye Hakordia 2026

"Dalam dugaan perkara ini, penyidik masih terus melakukan serangkaian pengembangan," tegas Imam.

Imam memastikan, terkait dugaan perkara ini masih berpotensi adanya keterlibatan pihak lain, yang tentunya juga bakal dimintai pertanggungjawaban karena turut ambil peran dalam merugikan negara.

"Yang jelas semuanya masih berproses, dan tim penyidik masih melakukan serangkaian pengembangan," ujar Imam.

Lebih lanjut Imam menyampaikan, dari penyidikan tsk dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan tipikor, dan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: