BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang meninggal dunia, dipastikan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Hanya saja untuk sementara ini dua Partai Politik (Parpol) yang menjadi bagian dari kedua Anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, tak ingin terburu-buru dalam melakukan proses PAW.
Sebagaimana diketahui, dua Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang meninggal dunia yakni Anita Andriani dari Fraksi PDI Perjungan dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Rejang Lebong-Lebong. Kemudian Fitri dari Fraksi Gerindra dengan Dapil Mukomuko.
Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, SIP, MM mengaku, dalam proses PAW ini pihaknya tidak ingin terburu-buru.
BACA JUGA:2 Anggota Meninggal Dunia, DPRD Provinsi Bengkulu Berduka
"Tentu ini bentuk penghormatan kita kepada Almarhummah (Anita, red), dan tentu keluarganya yang saat ini pasti masih dalam suasana berduka," ungkap Edwar, Rabu 12 Agustus 2026.
Diinternal partai pun, lanjut Edwar, pihaknya juga masih merasa kehilangan, mengingat Almarhummah merupakan salah satu kader terbaik PDI Perjuangan.
"Jadi kita rasa tidak perlu terburu-buru dalam melakukan proses PAW. Disamping itu ke depannya terkait proses PAW ini, kita pastikan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," tegas Edwar.
Tak jauh berbeda juga disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu, HM. Suharto, SE, MBA. Menurut Suharto, sebagai umat beragama dan sesama kader Gerindra, pihaknya masih menghormati keluarga yang ditinggalkan Almarhum (Fitri, red).
BACA JUGA:2 Anggota Meninggal Dunia, DPRD Provinsi Bengkulu Berduka
"Jadi kita tidak ingin terburu-buru, dan selaku sesama kader Gerindra, kita mendo'akan agar Almarhum ditempatnya ditempat yang layak dan disisi Allah SWT," kata Suharto.
Terkait PAW, sambung Suharto, tentu pihaknya mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, dan menjalankan amanah sesuai AD/ART Partai Gerindra.
"Nanti kalau sudah waktunya, prosesnya bakal berjalan. Sesuai mekanisme dan aturan, tentu penggantinya peraih suara terbanyak kedua setelah Almarhum," sampai Suharto.
Terpisah, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin menyampaikan, terkait proses PAW ini pihaknya tentu menghormati sikap masing-masing Parpol terlebih dahulu.
"Walaupun kalau bicara aturan dan mekanisme PAW ini, tertuang dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2025. Saat inikan kedua Parpol masih menghormati keluarga yang tengah berkabung," demikian Mustarani.