Nyalon Kades, Perangkat Desa Wajib Mundur

Rabu 05-08-2026,10:30 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID - Pemerintah pusat melalui regulasi terbaru mempertegas batas antara jabatan publik dan kepentingan politik di tingkat desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, setiap perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai calon.

Ketentuan ini dipastikan berlaku di Kabupaten Mukomuko. Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Darsono, S.Pd menegaskan bahwa aturan tersebut akan menjadi acuan utama dalam setiap tahapan pemilihan kepala desa ke depan.

Menurut Darsono, regulasi baru ini membawa perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya. Pada ketentuan lama, seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa hanya diwajibkan mengambil cuti selama masa pencalonan. Namun kini, pendekatan itu dinilai tidak lagi cukup untuk menjamin netralitas aparatur desa.

“Sekarang tidak ada lagi cuti. Begitu ditetapkan sebagai calon kepala desa, perangkat desa wajib mengundurkan diri. Ini aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

BACA JUGA:Aturan Baru Nyalon Kades, Perangkat Desa Wajib Mundur!

Ia menjelaskan, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat desa berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi kekuasaan yang melekat pada jabatan perangkat desa.

Salah satu tujuan utama aturan ini adalah menjaga netralitas aparatur desa. Dengan status sebagai perangkat desa, seseorang memiliki akses terhadap fasilitas dan kewenangan tertentu yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kampanye. Kondisi ini dinilai berisiko mencederai prinsip keadilan dalam kontestasi pemilihan kepala desa.

"Selain itu, aturan ini juga untuk menghindari konflik kepentingan. Ketika seorang perangkat desa maju sebagai calon kepala desa, terdapat potensi terganggunya pelayanan publik karena fokus yang terbagi antara tugas pemerintahan dan kepentingan politik," katanya.

Dengan kewajiban mundur, sambung Darsono, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa intervensi kepentingan pribadi. Pihaknya juga menegaskan akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh desa penyelenggara agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap aturan baru ini. Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa setiap tahapan pencalonan kepala desa harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pengunduran diri bagi perangkat desa yang maju sebagai kandidat.

BACA JUGA:Aturan Baru Nyalon Kades, Perangkat Desa Wajib Mundur!

Darsono menambahkan, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional. Ia juga mengingatkan agar perangkat desa yang memiliki niat mencalonkan diri sebagai kepala desa benar-benar mempertimbangkan konsekuensi dari keputusan tersebut.

“Kalau sudah memilih maju, artinya siap melepas jabatan. Ini bentuk komitmen untuk menjaga integritas proses demokrasi di desa,” pungkasnya.

Kategori :