Pengalihan Perizinan Pertambangan Harus Mengacu Pada Aturan

Selasa 14-07-2026,10:45 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pengalihan perizinan yang bergerak di sektor pertambangan sah-sah saja dilakukan, tetapi harus mengikuti regulasi atau peraturan yang berlaku.

Ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan perkara korupsi pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM), yang mendudukan terdakwa Sony Adnan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. RSM, Senin 13 Juli 2026.

Dalam persidangan lanjutan tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli yakni Ahli Administrasi Negara, Ahmad Wali dan Ahli Hukum Pidana, Hamzah Hatrik.

Di hadapan majelis hakim, Saksi Ahli, Ahmad Wali menjelaskan, saat izin PT. RSM diterbitkan, kewenangan pengelolaan sektor pertambangan berada di tangan pemerintah daerah (Pemda) sebagai konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah.

BACA JUGA:12 Terdakwa Tambang Batu Bara PT. RSM Divonis Bersalah

"Maka dari itu seluruh proses administrasi, mulai dari penerbitan hingga pengalihan kuasa pertambangan, wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara No 2 Tahun 2002," kata Ahmad Wali.

Menurut Ahmad Wali, pengalihan kuasa pertambangan dimungkinkan secara hukum. Dengan catatan dalam prosesnya, tidak bisa serta-merta dilakukan. 

"Sehingga harus ada yang namanya verifikasi ulang terhadap pihak yang memberikan kuasa, terutama sebelum pemda menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru sebagai dasar hukum pengelolaan pertambangan," tegas Ahmad Wali.

Jika, lanjut Ahmad Wali, dalam prosesnya ditemukan praktik yang cacat administrasi atau pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, maka SK dinyatakan cacat hukum.

BACA JUGA:12 Terdakwa Tambang Batu Bara PT. RSM Divonis Bersalah

"Sehingga pihak yang bertanggung jawab secara hukum administrasi negera, merupakan pejabat yang mengeluarkan SK. Dalam artian, yang mendandatangani SK tersebut," ungkap Ahmad Wali.

Sementara itu, Saksi Ahli, Hamzah Hatrik menjelaskan, penerbitan izin pertambangan dapat menjadi salah satu instrumen terjadinya tindak pidana korupsi, ketika ada pelanggaran terhadap ketentuan hukum.

"Hingga menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pihak tertentu," sampai Hamzah.

Hamzah menambahkan, penerbitan izin yang tidak sah, tidak hanya berpotensi merugikan negara. Tapi juga dapat menjadi dasar untuk menjerat pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tersebut.

BACA JUGA:12 Terdakwa Tambang Batu Bara PT. RSM Divonis Bersalah

Kategori :