"Apabila keuntungan hasil pertambangan dinikmati badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana tidak selalu berhenti pada individu yang menerbitkan izin atau menjalankan kegiatan saja," tambah Hamzah.
Lebih lanjut Hamzah mengemukakan, badan hukum yang menerima manfaat dari aktivitas itu, juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan pembuktian yang terungkap di persidangan.
"Siapa yang wajib membayar uang pengganti, tergantung dengan pembuktian. Seperti pihak yang menerima dan menikmati hasil dari aktifitas pertambangan, akibat dari keberadaan SK," singkat Hamzah.