Tak Terlibat Perizinan & Tak Terima Deviden PT. RSM, Beby Hussy: Kenapa Saya Yang Harus Bertanggungjawab?

Tak Terlibat Perizinan & Tak Terima Deviden PT. RSM, Beby Hussy: Kenapa Saya Yang Harus Bertanggungjawab?

Beby Hussy saat membacakan nota pembelaan perkara suap dan TPPU-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID – Terdakwa Beby Hussy mengaku tidak pernah terlibat dalam kepengurusan dokumen apapun terkait perizinan pertambangan batu bara, dan juga tak pernah menerima deviden dari kerjasama dengan PT. Ratu Samban Mining (RSM).

Ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi terdakwa Beby Hussy, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Dihadapan majelis hakim pada awal nota pembelaan, Beby secara tidak langsung menyatakan keberatan atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara suap dan TPPU yang menjeratnya.

"Saya tidak tahu apa-apa terkait praktik suap dalam kepengurusan dokumen perizinan. Begitu juga, saya tak pernah sama sekali menerima deviden dari PT. RSM. Tapi mengapa saya yang harus menanggung akibatnya," ungkap Beby.

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Bukan Sekedar Tempat Singgah, Beby Hussy: Bengkulu Rumah Saya

Menurut Beby, tak bisa dipungkiri dirinya seorang pengusaha, yang dituntut memiliki gagasan dan tanggungjawab besar. Tapi dalam dunia pertambangan, dengan segala kompleksitas teknisnya, bukanlah ranah yang dikuasainya secara penuh.

"Dengan keterbatasan yang saya miliki, tentu saya tidak dapat melakukan semuanya sendiri," kata Beby.

Maka dari itu, lanjut Beby, Ia memilih untuk tidak menempatkan dirinya sebagai jajaran direksi di PT. Inti Bara Perdana (IBP) yang diambilalihnya tahun 2004 lalu. 

"Semua dikarenakan satu alasan, yakni keterbatasan pemahaman teknis. Sehingga saya mempercayakan pengelolaan operasional perusahaan pada Sutarman sebagai Direktur PT. IBP, yang dinilai mendalami aspek teknis pertambangan," ujar Beby.

BACA JUGA:Korupsi Sektor Tambang Batu Bara PT. RSM, 9 Terdakwa Dituntu Berbeda

Sehingga, sambung Beby, dirinya tidak mengetahui secara detail operasional perusahaan, seperti kepengurusan perizinan dan dokumen-dokumen lainnya.

"Palingan saya hanya mengetahui jika kepengurusan perizinan menggunakan jasa konsultan. Tapi secara teknis dan detail bagaimana kepengurusan perizinan itu, saya tidak tahu sama sekali," sesal Beby.

Ini membuktikan jika dirinya sama sekali tak pernah menghendaki, memerintahkan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, terutama dalam setiap kepengurusan operasional perusahaan.

"Saya bahkan baru tahu adanya praktik suap terkait kepentingan operasional perusahaan, ketika ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan dokumen perizinan," beber Beby.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: