Bukan Pemilik Izin, Yakup: Klien Kita Jadi Korban Jaminan Palsu RSM

Bukan Pemilik Izin, Yakup: Klien Kita Jadi Korban Jaminan Palsu RSM

Yakup Putra Hasibuan-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara, Bebby Hussy dan Saskya Hussy yang bukan merupakan pemilik izin, hanya menjadi korban jaminan palsu PT. Ratu Samban Mining (RSM).

Ini disampaikan Kuasa Hukum Bebby dan Saskya Hussy, Yakup Putra Hasibuan. Menurut Yakup, hal tersebut merupakan fakta-fakta yang terungkap dalam rangkaian persidangan.

"Jadi penilaian tersebut bukan sekedar pembenaran, melainkan bukti jika kliennya (Bebby dan Saskya, red) hanyalah pihak yang terkesan dijebak jaminan perizinan palsu dalam kerjasama dengan PT. RSM," ungkap Yakup.

Bahkan, lanjut Yakup, kliennya yang tidak pernah sekalipun mengetahui adanya permasalahan dalam perizinan, karena memang bukan pemilik izin, masuk dalam kerja sama karena iming-iming kelengkapan izin dari pihak RSM.

BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap, Saksi dan Terdakwa Saling Bantah

"Klien kita sama sekali tidak bakal mau kerjasama, jika sejak awal mengetahui izin PT. RSM bermasalah," tegas Yakup, Jum'at 10 April 2026.

Yakup menjelaskan, salah satu poin paling mengejutkan yang terungkap dalam persidangan, yakni adanya pembalikan peran dalam perkara ini.

"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli di persidangan, justru pihak RSM yang memiliki kewajiban penuh atas perizinan. Sedangkan klien kita perannya lebih pada pembiayaan dan pendanaan operasional," jelas Yakup.

Ditambah lagi, sambung Yakup, dalam kerja sama tersebut, RSM sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga RSM memiliki tanggung jawab penuh atas semua aspek legal. 

BACA JUGA:Tunjukkan Sikap Terhormat & Tanggungjawab, Bebby & Saskya Hussy Akui Bersalah, Menyesal dan Kembalikan KN 100%

"Tanpa kehadiran klien kita, operasional RSM kemungkinan besar tidak berjalan. Tapi ironisnya, kini pihak yang membutuhkan justru mempersalahkan pihak yang telah membantu," tambah Yakup.

Merujuk pada keterangan yang muncul di persidangan, RSM memberikan penjelasan bahwa aspek perizinan berada dalam tanggung jawab mereka. 

"Sehingga secara tidak langsung menegaskan jika pada saat kerjasama ditawarkan, seluruh perizinan dalam kondisi lengkap. Kalaupun, terdapat kekurangan maka segera RSM melengkapinya,"  sampai Yakup.

Lebih lanjut Yakup mengemukakan, dengan fakta persidangan itu, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim. Pihaknya tetap meyakini seluruh fakta yang telah terungkap, menjadi dasar hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: