Retribusi Pasar Nol, Disperindag Mukomuko Surati Pengelola Pasar

Rabu 01-07-2026,09:15 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Memasuki awal Juli 2026, geliat aktivitas ekonomi di pasar-pasar tradisional Kabupaten Mukomuko tampak berjalan seperti biasa. Pedagang bertransaksi, masyarakat berbelanja, roda ekonomi berputar. Namun di balik hiruk-pikuk itu, terselip satu kenyataan yang memantik keprihatinan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar masih nihil.

Hingga pertengahan tahun ini, belum ada satu pun setoran retribusi yang masuk ke kas daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Mukomuko. Baik dari pemerintah desa maupun dari pengelola 17 pasar tradisional yang tersebar di wilayah tersebut.

Kepala Disperindagkop dan IKM Mukomuko, Safriadi, SH, mengakui kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa secara aturan, batas akhir penyetoran retribusi memang masih berada di penghujung tahun anggaran. Namun demikian, kondisi nihil setoran di pertengahan tahun dinilai bukan hal yang ideal.

“Memang secara ketentuan, penyetoran retribusi pasar memiliki batas waktu hingga akhir tahun. Tapi akan jauh lebih baik jika pemerintah desa maupun pengelola pasar sudah mulai menyetorkan, meskipun secara bertahap atau dicicil,” ujar Safriadi.

BACA JUGA:Tarif Retribusi Ruko Tinggi, Pedagang Minta Pemkab Sesuaikan Harga Sewa

Sebagai bentuk keseriusan, Disperindag Mukomuko juga telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah desa maupun pengelola pasar. Surat tersebut berisi imbauan sekaligus dorongan agar penyetoran retribusi dapat segera dilakukan, tanpa harus menunggu batas akhir tahun anggaran.

Langkah ini, menurut Safriadi, merupakan upaya awal untuk mengingatkan sekaligus membangun komitmen bersama. Ia berharap, melalui komunikasi resmi tersebut, pihak desa dan pengelola pasar dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajibannya.

"Retribusi pasar bagian penting dari kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga penguatan sektor ekonomi kerakyatan," jelasnya.

Kondisi nihilnya PAD dari sektor ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengelolaan pasar tradisional. Di tengah aktivitas ekonomi yang terus berlangsung, potensi pendapatan daerah seharusnya bisa mulai dihimpun sejak dini, bukan menunggu hingga akhir tahun.

Safriadi pun mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif dari seluruh pihak terkait. Baik pemerintah desa sebagai pemangku wilayah, maupun pengelola pasar sebagai ujung tombak di lapangan, diharapkan memiliki komitmen yang sama dalam mendukung peningkatan PAD.

BACA JUGA:Tarif Retribusi Ruko Tinggi, Pedagang Minta Pemkab Sesuaikan Harga Sewa

“Ini bukan hanya soal target angka, tapi soal tanggung jawab bersama. Pasar hidup, transaksi berjalan, maka sudah sepatutnya retribusi juga berjalan,” pungkasnya.

Kategori :