Setoran Nol, Disperindag Layangkan Surat Kedua ke Pengelola Pasar

Setoran Nol, Disperindag Layangkan Surat Kedua ke Pengelola Pasar

Kepala Disperindag Mukomuko, Safriadi, SH-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Hingga Juli 2026 ini, tidak satu pun dari 17 pengelola pasar yang menyetorkan kewajiban retribusi ke kas daerah. Kondisi ini membuat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Mukomuko kembali mengambil langkah tegas dengan menyiapkan surat teguran kedua.

Sebelumnya, Disperindagkop telah melayangkan surat pertama kepada seluruh pengelola pasar agar segera melakukan penyetoran retribusi, meskipun belum secara penuh. Namun imbauan tersebut belum direspons.

Kepala Disperindagkop Mukomuko, Safriadi, SH, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran retribusi sudah jelas tertuang dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan pengelola pasar. Tidak ada alasan untuk menunda, apalagi sampai tidak menyetorkan sama sekali.

“Tahun ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar sebesar Rp250 juta. Sumbernya dari 17 pasar yang dikelola pihak ketiga. Tapi sampai sekarang belum ada setoran,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Selain berdampak pada realisasi PAD, hal ini juga menunjukkan lemahnya kepatuhan pengelola terhadap komitmen yang telah disepakati bersama.

Disperindagkop memberi ruang kepada pengelola untuk mulai menyetor secara bertahap. Setoran tidak harus menunggu penuh sesuai target, namun minimal sudah ada realisasi yang masuk ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab.

“Sudah kami sampaikan sebelumnya, setorkan dulu semampunya. Tidak harus penuh. Tapi sampai sekarang nihil,” tegasnya.

Dengan akan dilayangkannya surat kedua, pihaknya berharap ada respons konkret dari para pengelola. Jika tetap tidak ada realisasi, bukan tidak mungkin langkah lanjutan akan diambil, termasuk evaluasi kerja sama.

Kendati demikian, ia tetap optimistis target PAD dari sektor retribusi pasar tahun 2026 bisa tercapai. Namun, hal itu sangat bergantung pada keseriusan pengelola dalam menjalankan kewajiban mereka.

“Target tetap kami kejar. Tapi kuncinya ada di pengelola. Mereka harus patuh terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: