Ia juga mengimbau agar desa yang terkendala administrasi segera berkonsultasi dengan pendamping desa atau petugas di Dinas PMD Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Realisasi DD, Pemdes Talang Baru Salurkan BLT & Tingkatkan Kapasitas SDM Lewat Pelatihan
"Kami mengingatkan kepada desa untuk segera mengajukan usulan ke PMD paling lambat 20 Juli 2026 mendatang.
Jangan sampai desa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dana pembangunan karena keterlambatan administrasi," tegasnya.