ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mencatat masih ada 50 desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2026.
Padahal, batas waktu pengajuan semakin dekat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa dari total 215 desa yang ada di Bengkulu Utara, baru 165 desa yang telah mengajukan usulan pencairan dana desa tahap II.
"Saat ini sudah 165 desa yang mengajukan usulan pencairan DD tahap II.
BACA JUGA:Pemdes Cipta Mulya Percepat Realisasi DD 2026, BLT-DD dan Tuntaskan Program Peningkatan SDM
Masih ada sekitar 50 desa lagi yang belum menyampaikan berkas ke kami," ujar Rahmat Hidayat kepada Radar Utara.
Rahmat menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh desa sebelum mengajukan pencairan tahap II.
Salah satunya adalah kewajiban menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana desa tahap pertama.
"Untuk pencairan tahap II ini, desa wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DD tahap pertama.
Selain itu, desa juga wajib menyelesaikan tagging pengajuan layak salur melalui aplikasi OMSPAN TKD," jelasnya.
BACA JUGA:Optimalisasi DD 2026, BLT-DD, PMT Balita & Pelatihan SDM Direalisasikan Pemdes Bukit Berlian
Ia menambahkan, ketentuan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.
Jika tidak dipenuhi, maka pengajuan pencairan tidak akan diproses oleh pihaknya.
Dengan masih adanya puluhan desa yang belum mengajukan, Rahmat mengingatkan para kepala desa dan perangkat desa untuk segera melengkapi persyaratan dan mengajukan usulan pencairan ke Dinas PMD.
Rahmat berharap, seluruh desa di Bengkulu Utara dapat segera memproses berkasnya sehingga penyaluran dana desa tahap II dapat berjalan lancar dan tepat waktu.