"Tahap awal ini, program menjangkau sembilan KUPS sebagai penerima manfaat," jelas Apri.
Hanya saja, sambung Apri, salah satu persoalan krusial dalam pemberdayaan KUPS ini, yakni sumber pendanaan. Jadi skema BFM diharapkan dapat membuka peluang investasi, dan meningkatkan kapasitas usaha kelompok.
"Serta mendorong masyarakat mengakses pembiayaan secara mandiri, untuk mengembangkan usaha produktif," tambah Apri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar menyatakan, komitmen Pemkab Bengkulu Utara, sejalan dengan arah pembangunan Pemprov Bengkulu yang mendorong pembangunan rendah karbon.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Workshop IAD untuk Gali Potensi Perhutanan Sosial
"Bengkulu Utara memiliki potensi yang besar dan menunjukkan komitmen serius melalui Pokja Perhutanan Sosial, yang telah mengintegrasikan berbagai potensi daerah. Ke depan, komitmen ini perlu diperkuat," tadas Safnizar.
Sebagaimana diketahui Pemkab Bengkulu Utara telah mengesahkan dokumen rencana aksi IAD-ASA, sekaligus melakukan kick off implementasi BFM pada Kamis 26 Juni 2026 lalu.
Dokumen IAD-ASA difokuskan pada 21 izin Perhutanan Sosial yang telah terbit di Kabupaten Bengkulu Utara. Diantaranya delapan Hutan Desa (HD), enam Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan tujuh Kemitraan Kehutanan dengan total luasan sekitar 16.866 hektar.
Kawasan hutan dan total luasan itu, tersebar di 14 desa dan enam kecamatan. Rencana aksi dirancang, setidaknya untuk menjawab empat tantangan utama.
Diantaranya penguatan tata kelola ruang dan tenurial, peningkatan kapasitas kelembagaan dan usaha Perhutanan Sosial, penguatan kolaborasi multipihak, serta pengurangan tekanan terhadap kawasan hutan akibat aktivitas ilegal dan berbagai risiko ekologis.