PH Optimis Dugaan Penggelapan Uang CV. Mandiri Sejahtera Terbukti

Rabu 10-06-2026,09:45 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Dugaan penggelapan uang CV. Mandiri Sejahtera senilai Rp3,7 miliar yang dilakukan admin keuangan, Latipa Tusa'diah, 29 tahun, dan saat tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu diyakini bakal terbukti.

Demikian ditegaskan Kuasa Hukum CV. Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar. Menurut Sopian, saat ini di persidangan sudah memasuki tahap pembuktian.

"Adapun perkara dugaan penggelapan uang perusahaan kliennya yang bergerak disektor penjualan pupuk, terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024," ungkap Sopian, Selasa 9 Juni 2026.

Sedangkan, lanjut Sopian, untuk tahun 2025, kerugian perusahaan kliennya sebesar Rp 3,1 M. Hanya saja, dari total Rp3,1 miliar itu, terdakwa (Latipa, red) menunjukkan itikad dan telah mengembalikan Rp1,7 miliar.

"Makanya dalam perkara dugaan penggelapan itu, hanya uang perusahaan dari tahun 2022-2024," kata Sopian.

Sopian menjelaskan, sejak awal pihaknya melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa, tidak sembarangan. Karena pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan berbagai barang bukti.

"Seperti melakukan audit internal yang dilakukan bersama antara kliennya dengan terdakwa, dan dari audit itu ditemukan selisih keuangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan secara bertahap," jelas Sopian.

Dimana, sambung Sopian, pada tahun 2022 tercatat kerugian lebih dari Rp8 juta. Nilai itu kemudian melonjak drastis pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp887 juta. 

"Sedangkan di tahun 2024, selisih keuangan yang ditemukan mencapai lebih dari Rp2,8 miliar. Dari sini membuktikan, jika audit internal yang dilakukan kliennya bukan secara sepihak," beber Sopian.

Selain itu, kliennya juga melakukan audit eksternal dan angka kerugian yang ditimbulkan malah lebih besar lagi. Dimana terdapat selisih sekitar Rp500 juta, jika dibandingkan dengan audit internal.

"Selain audit, kita juga telah mengantongi bukti lain terkait penggunaan uang hasil dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa. Seperti membeli tanah, membangun kos-kosan, membeli mobil, umroh bersama keluarga dan lainnya," papar Sopian.

Sopian menambahkan, maka dari itu terkait kerugian yang dialami kliennya ini, pihaknya juga menggugat terdakwa secara perdata dan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sejauh ini gugatan perdata dan dugaan TPPU juga sudah berproses," tambah Sopian.

Sementara itu, Legal CV. Mandiri Sejahtera, Roland Zurian menyampaikan, terkait dugaan penggelapan itu, beberapa modus dilakukan terdakwa.

"Ini kita ketahui berdasarkan hasil audit internal perusahaan, guna memastikan akurasi nilai kerugian perusahaan. Makanya dalam kesempatan ini kita juga membantah, jika audit internal yang kita lakukan sebagai audit abal-abal," ujar Roland.

Kategori :