Saksi Ditegur Hakim, Modus Penggelapan Uang Perusahaan Terbongkar
Sidang lanjutan dugaan penggelapan uang CV. Mandiri Sejahtera-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Modus dugaan penggelapan uang CV. Mandiri Sejahtera sekitar Rp3,7 miliar yang dilakukan terdakwa Latifa Tusa'diah, secara perlahan akhirnya mulai terbongkar.
Ini terungkap dalam persidangan lanjutan yang menghadirkan dua saksi, yakni Aris Setiawan selaku Owner sekaligus Direktur dan Yusi Isnadia selaku admin toko CV. Mandiri Sejahtera, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa 23 Juni 2026.
Berdasarkan fakta persidangan, saksi Aris Setiawan sempat ditegur majelis hakim yang dipimpin, Yongki terkait pengelolaan keuangan perusahaan.
Sementara itu, saksi Aris dalam keterangannya di persidangan, membeberkan berbagai modus yang dilakukan terdakwa (Latifa, red), dalam dugaan penggelapan uang perusahaan untuk menutupi selisih selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Gugatan Perdata Dugaan Penggelapan, CV. Mandiri Sejahtera Diminta Bawa Hasil Audit
Bahkan untuk memperkuat modus terdakwa itu, Saksi Aris menunjukkan bukti fisik berupa dokumen terkait berupa bukti setor harian keuangan dalam persidangan dan lainnya.
Saksi Aris mengaku, kecurigaan awal dugaan penggelapan itu terjadi pada 26 September 2025, setelah terdakwa mengirimkan laporan keuangan perusahaan melalui WhatsApp.
"Saat saya lakukan pengecekan, terdapat ketidaksesuaian antara laporan yang dibuat dengan kondisi keuangan sebenarnya. Setelah dicek dan dihitung secara manual, benar-benar ditemukan selisih," ungkap Aris.
Yang kemudian, lanjut Aris, terus berkembang ketika audit internal dengan melibatkan terdakwa, dilakukan secara lebih mendalam.
"Awal pemeriksaan yang mulia, kami menemukan selisih sebesar Rp14.293.000 antara uang yang diterima perusahaan dengan laporan hasil penjualan. Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk audit internal," kata Aris.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Rp3,7 M, Latipa Vs CV. Mandiri Sejahtera Memanas
Menurut Aris, dari hasil audit internal terutama untuk laporan keuangan tahun 2025, dirinya sangat terkejut karena ditemukan selisih uang perusahaan sekitar Rp3,1 miliar.
"Dari sanalah akhirnya kami menemukan salah satu modus yang ditemukan, terdakwa diduga menginput data ganda pada laporan keuangan. Terutama pada laporan uang keluar, terdakwa melaporkannya dua kali," beber Aris.
Selain itu, sambung Aris, juga ditemukan pula bukti laporan yang diduga dengan sengaja diburamkan atau diblur terdakwa, sehingga nilai transaksi tidak terlihat jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: