PPPK Harus Terima Kenyataan, Jabatan Struktural Bukan Jalur Kariernya

PPPK Harus Terima Kenyataan, Jabatan Struktural Bukan Jalur Kariernya

Terlihat PPPK Mukomuko saat menerima SK beberapa waktu silam-Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Harapan sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk meniti karier hingga menduduki jabatan struktural di birokrasi pemerintahan harus berhadapan dengan batasan regulasi.

Status sebagai aparatur negara ternyata tidak otomatis membuka jalan bagi PPPK untuk menempati jabatan struktural seperti kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, camat maupun jabatan administrator dan pengawas.

Kondisi ini menjadi kenyataan yang cukup berat bagi PPPK.

Di tengah tuntutan pekerjaan dan tanggung jawab sebagai bagian dari aparatur pemerintahan, ruang untuk menduduki jabatan tertentu dalam struktur birokrasi tetap dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, menegaskan bahwa PPPK tidak dapat ditempatkan pada seluruh jenis jabatan yang ada dalam pemerintahan.

BACA JUGA:Selain Soal Gaji, Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Tanda Tanya

“PPPK tidak bisa menduduki semua jabatan dalam birokrasi pemerintahan. Ada jenis jabatan tertentu yang dapat diisi PPPK, tetapi semuanya harus sesuai aturan,” tegas Winarno.

Ketentuan mengenai kedudukan PPPK antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.

Regulasi tersebut memberikan batasan mengenai jenis jabatan yang dapat diisi PPPK.

Dalam praktiknya, PPPK banyak ditempatkan pada jabatan fungsional maupun jabatan tertentu yang memang diperbolehkan oleh aturan.

"Artinya, meskipun PPPK sama-sama menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, jalur kariernya tidak sepenuhnya sama dengan PNS," jelasnya. 

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru PAI PPPK Bengkulu Utara, Nunggak 4 Bulan

Menurut Winarno, ada satu ruang khusus yang menjadi pengecualian, terutama di sektor pendidikan.

Guru berstatus PPPK yang memenuhi persyaratan dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: