Sempat Ditolak, Pembayaran Petani Akhirnya Diterima PN Mukomuko

Sempat Ditolak, Pembayaran Petani Akhirnya Diterima PN Mukomuko

Terlihat petani saat menyerahkan pembayaran ke PN Mukomuko-Wahyudi-

 MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko akhirnya menerima pembayaran berupa uang dan hasil bumi yang diserahkan oleh perwakilan petani pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut dilakukan setelah sehari sebelumnya pembayaran serupa sempat ditolak oleh pihak pengadilan.

Penyerahan berlangsung di PN Mukomuko dan diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Mukomuko, Rakhmad Fajeri.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 12 orang perwakilan petani hadir untuk menyerahkan pembayaran yang menjadi bagian dari upaya pemenuhan isi putusan dalam perkara yang melibatkan Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli.

BACA JUGA:Kelompok Petani Tanjung Sakti Bawa Uang dan Hasil Bumi ke PN Mukomuko, Pembayaran Rp3 Miliar Ditolak

Jumlah petani yang hadir pada hari kedua jauh lebih sedikit dibandingkan aksi sebelumnya. Pada hari pertama, petani turut didampingi mahasiswa dan organisasi kepemudaan.

Sebagian besar tidak hadir karena faktor jarak serta informasi mengenai penerimaan pembayaran baru diketahui pada malam hari.

Penerimaan pembayaran tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara. Dokumen tersebut mencatat secara lengkap uang dan hasil bumi yang diserahkan oleh pihak petani kepada PN Mukomuko.

Dalam berita acara itu juga disebutkan bahwa PN Mukomuko akan menawarkan pembayaran tersebut kepada pemohon eksekusi, yakni PT Daria Dharma Pratama (DDP).

BACA JUGA:Minta Pertimbangkan Putusan, Petani Tanjung Sakti Surati MA

Wakil Ketua PN Mukomuko menyatakan pihak pengadilan akan menawarkan pembayaran yang diserahkan petani kepada pemohon eksekusi sebagai bagian dari upaya pemenuhan isi putusan yang berkaitan dengan perkara Harapandi, Ibnu Amin dan Rasuli.

Juru bicara petani sekaligus salah satu termohon, Harapandi, menyambut penerimaan pembayaran tersebut.

Menurutnya, penerimaan oleh pengadilan menjadi perkembangan penting setelah pada Rabu 13 Agustus 2026 pembayaran yang dibawa petani tidak diterima dengan alasan berada di luar mekanisme.

"Pembayaran ini dilakukan secara tanggung renteng oleh petani yang berasal dari Petani Maju Bersama, Petani Air Palik, Petani Batik Nau, Petani Dusun Pulau, organisasi kepemudaan, mahasiswa serta organisasi masyarakat yang tersebar di Provinsi Bengkulu," kata Harapandi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: