Lebih lanjut Roland menyampaikan, adapun modus dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa, diantaranya dengan melaporkan keuangan tidak sebagaimana mestinya.
"Seperti, harusnya Rp80 juga, tapi dalam laporan kuangan menjadi Rp20 juta. Kemudian ada juga penggunaan uang dilaporkan lebih dari satu kali, dan praktik-praktik kecurangan lainnya," demikian Roland.