MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko berpotensi menikmati libur panjang hingga enam hari pada pekan depan. Potensi ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dalam kalender tersebut, rangkaian libur dimulai dari peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026, yang membuka peluang terjadinya libur beruntun bagi ASN.
Jika ditambah dengan rekomendasi cuti pada Jumat, 29 Mei 2026, serta libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu (30–31 Mei 2026), maka total masa libur bisa mencapai lima hari berturut-turut. Rangkaian tersebut semakin panjang dengan adanya libur nasional Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026, sehingga akumulasi libur berpotensi menjadi enam hari.
Rinciannya sebagai berikut:
Rabu, 27 Mei 2026: Libur Nasional Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
Jumat, 29 Mei 2026: Rekomendasi cuti
Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 31 Mei 2026: Libur akhir pekan
Senin, 1 Juni 2026: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, menyampaikan bahwa secara aturan memang terdapat peluang libur panjang tersebut. Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan penerapan teknis di daerah.
“Untuk ketentuan libur dan cuti bersama memang sudah tertuang dalam SKB 3 Menteri. Tetapi untuk pelaksanaannya di daerah, kami masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat,” ujar Winarno.
Ia menegaskan, Pemkab Mukomuko akan mengikuti sepenuhnya arahan pemerintah pusat terkait jadwal kerja ASN, termasuk kemungkinan penyesuaian pelayanan publik selama masa libur panjang tersebut.
Winarno juga mengingatkan bahwa meskipun ada peluang cuti tambahan pada Jumat, keputusan tersebut tetap bersifat rekomendasi dan harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang jelas, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Jika memang ada kebijakan cuti, tentu akan diatur agar pelayanan dasar tetap berjalan,” pungkasnya.