Firma Hukum MAP And Co Minta Pemeriksaan Suap PHL Perumda Tirta Hidayah Dilanjutkan

Firma Hukum MAP And Co Minta Pemeriksaan Suap PHL Perumda Tirta Hidayah Dilanjutkan

Perwakilan Firma Hukum MAP And Co, Muspani-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

Muspani: Setidaknya 30 Nama Berpotensi Jadi Tsk

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Firma Hukum MAP And Co meminta penyidik Polda Bengkulu, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan suap dalam perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah.

Permintaan itu ditandai dengan menyurati Kapolda Bengkulu, yang perihalnya memohon tindaklanjut pemeriksaan sebagai tersangka terhadap seluruh pihak yang disebutkan dalam putusan PN Bengkulu No 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl.

"Kami sebelumnya sebagai kuasa hukum Yanwar Pribadi yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, saat ini bertindak sebagai pelapor," ungkap Perwakilan Firma Hukum MAP And Co, Muspani, Selasa 9 Juni 2026.

Menurut Muspani, berdasarkan putusan PN Bengkulu No 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Bgl, mengungkapkan ada beberapa pihak lain, selain tiga terdakwa dalam dugaan perkara suap perekrutan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

"Pihak lain yang dimaksud, diduga turut menerima dan menikmati aliran dana yang dikumpulkan dari PHL. Bahkan saat ini masih ada yang belum dikembalikan," kata Muspani.

Muspani menjelaskan, sesuai dengan putusan PN itu juga, pihaknya meminta nama-nama sebagai aktor intelektual dan broker yang secara langsung diduga terlibat dalam praktik suap penerimaan PHL untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tsk.

"Seperti Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Hidayah, yang dalam putusan PN Bengkulu turut menerima suap dari PHL sebesar Rp210 juta," beber Muspani.

Kemudian, lanjut Muspani, Dewan Pengawas yang juga sempat menjadi KPM Perumda Tirta Hidayah, yang dalam fakta persidangan menerima suap dari Samsu Bahari selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah sebesar Rp1,26 miliar dan suap PHL Rp 215juta.

"Selain itu ada satu nama lagi yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan," tegas Muspani.

Lebih lanjut Muspani menyampaikan, berdasarkan putusan PN Bengkulu tersebut, setidaknya terdapat 30 nama yang berpotensi menjadi tsk dalam dugaan perkara suap PHL Perumda tersebut.

"Baik itu aktor intelektual, broker dan juga perintangan penyidikan. Maka dari itu kita minta dugaan perkara ini dilanjutkan penyidikannya," demikian Muspani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: