Dari Status Percobaan, 138 ASN Mukomuko Resmi Diambil Sumpah
Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno, MPd-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pelantikan dan pengambilan sumpah 138 Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin 8 Juni 2026 sore.
Prosesi berlangsung khidmat di aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Mukomuko, dipimpin langsung oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH.
Pelantikan ini menjadi penanda berakhirnya masa percobaan para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang sebelumnya berjumlah 139 orang. Namun, satu orang di antaranya ditarik oleh pemerintah pusat, sehingga total yang resmi dilantik menjadi ASN berjumlah 138 orang.
“Awalnya 139 orang, namun satu orang ditarik pemerintah pusat. Sehingga yang dilantik hari ini sebanyak 138 orang,” tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd.
BACA JUGA:Rp18,3 Miliar Disiapkan Bayar Gaji 13 ASN Kecuali PPPK Paruh Waktu
Ratusan ASN yang dilantik berasal dari berbagai formasi strategis, meliputi tenaga kesehatan, tenaga pendidik, serta tenaga teknis lainnya. Seluruhnya kini berstatus sebagai pegawai fungsional yang akan mengisi kebutuhan pelayanan dasar di tengah masyarakat.
Winarno menjelaskan, pengangkatan CASN menjadi ASN merupakan tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan. Para ASN tersebut sebelumnya telah menjalani masa percobaan selama satu tahun, serta dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan, dan memenuhi syarat kesehatan jasmani maupun rohani.
“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Mereka yang diangkat hari ini telah melalui seluruh tahapan yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Ia juga menekankan adanya perbedaan mendasar antara ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika PPPK langsung menerima hak penuh sejak awal, maka ASN harus melalui masa percobaan sebagai CASN dengan hak keuangan sebesar 80 persen. Setelah resmi dilantik, hak tersebut meningkat menjadi 100 persen.
BACA JUGA:Rp18,3 Miliar Disiapkan Bayar Gaji 13 ASN Kecuali PPPK Paruh Waktu
“Dengan status ASN penuh, tentu ada peningkatan kesejahteraan. Namun, itu harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab,” imbuhnya.
Seiring perubahan status tersebut, para ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan tuntutan tugas yang semakin kompleks. Pemerintah daerah menaruh harapan besar agar para ASN baru ini dapat menjadi motor penggerak pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Pelantikan ini awal dari pengabdian penuh sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Di pundak mereka kini melekat tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik, merata, dan berkeadilan bagi seluruh warga Mukomuko," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: